Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok arisan online yang beroperasi di Desa Kelayan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Seorang ibu rumah tangga berinisial F (30) diamankan setelah diduga menjadi pengelola arisan yang menyebabkan puluhan peserta mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan para korban.
"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dari para korban," ujar AKP Eriek, Jumat (10/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional arisan online, serta rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai alat transaksi dengan para peserta.
Didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, AKP Eriek menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan media sosial, khususnya fitur WhatsApp Story, untuk menawarkan berbagai slot arisan online kepada masyarakat.
Melalui unggahan tersebut, F diduga menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga berhasil menarik minat banyak orang untuk bergabung sebagai peserta. Setelah mendaftar, peserta diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal paket arisan yang ditawarkan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, skema arisan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang masuk dari peserta baru justru digunakan untuk membayar pencairan beserta keuntungan milik peserta lama yang telah memasuki masa jatuh tempo.
Menurut penyidik, pola tersebut terus dilakukan secara berulang sehingga menyerupai mekanisme "gali lubang tutup lubang". Selain untuk membayar peserta lama, sebagian dana juga diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang pelaku.
Seiring bertambahnya jumlah peserta, kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi semakin besar hingga akhirnya arisan tidak mampu lagi membayar hak peserta yang telah jatuh tempo. Akibatnya, banyak peserta tidak menerima dana yang dijanjikan.
Hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya terdapat sekitar 80 orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para peserta diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Salah seorang korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan. Polisi menduga masih terdapat korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Karena itu, Satreskrim Polres Bangkalan membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online tersebut untuk segera melapor guna melengkapi proses penyidikan.
"Syukurlah terduga pengelola arisan online yang diduga merugikan para korban hingga miliaran rupiah telah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh kerugian dapat didata dalam proses penyidikan," kata AKP Eriek.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami aliran dana, jumlah pasti korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan arisan online tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan secara berulang sebagaimana hasil penyidikan sementara.(red/lis)