Labels

Breaking News

KDKMP Milik Rakyat, Motor Penggerak Ekonomi Pedesaan, Pemdes Satak Siap Tancap Gas

  

Kediri,  – Pemerintah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian pedesaan. Program ini merupakan inisiatif yang didorong oleh Kodim 0809/Kediri dengan target pendirian gerai koperasi melalui pemanfaatan Dana Desa (DD). Dalam pelaksanaannya, Pemdes Satak menjalin kolaborasi intensif dengan berbagai pihak, meliputi Pemerintah Pusat, lembaga keuangan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta masyarakat. Senin (09/01/26).

Dukungan tersebut ditegaskan Pemerintah Desa Satak dalam kegiatan selamatan tasyakuran pembukaan lahan sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung KDKMP. Pemdes optimistis proses pembangunan, baik dari sisi lokasi maupun target pelaksanaan, dapat berjalan lancar sebagaimana di wilayah lain.

Kepala Desa Satak, Linawati, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan koperasi milik masyarakat sehingga pemerintah desa memberikan izin sekaligus dukungan penuh terhadap pembangunannya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Perhutani telah memberikan izin penggunaan lahan. “Harapannya, dengan adanya Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi Desa Satak serta menjadi wadah gotong royong masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Mantri Perhutani, Januri, menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDKMP akan berlokasi di petak 42 Desa Satak. “Kami hanya melakukan pendataan dan pelaporan terkait lokasi yang akan digunakan. Pengajuan dilakukan oleh kami, namun keputusan tetap berada di Kementerian Kehutanan pusat. Meski demikian, kami berharap pembangunan ini dapat berjalan sukses dan lancar,” ungkapnya.

Seluruh pihak yang terlibat berharap pembangunan KDKMP dapat terus berjalan dengan baik. Program ini dinilai sebagai langkah sinergis lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus sebagai strategi memperkuat ketahanan wilayah. Kehadiran KDKMP diyakini mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. KDKMP sukses, sukses, sukses.

Pemdes Satak, Puncu: Dukung Penuh KDKMP, Do’a Bersama Tumpengan Simbol Awali Pembangunan

  

KEDIRI,  – Pemerintah Desa Satak telah mendukung penuh pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya. Penetapan titik pembangunan Kawasan Masyarakat Pedesaan (KMP) di Dusun A. Yani I, Petak 42, Desa Satak, Kecamatan Puncu. Diawali dengan mengadakan do’a bersama dan Tumpengan ini untuk kelancaran dalam pembangunan KDKMP, yang dilakukan pada Senin siang (09/02/2026).

Mantri Perhutani yang hadir di lokasi, Januri, menyampaikan bahwa rencana pembangunan KMP akan berada di petak 42 Desa Satak.

“Kami hanya mendata dan melaporkan lokasi yang akan digunakan untuk KDKMP. Soal keputusan, itu bukan ranah kami. Yang menentukan tetap Kementerian Kehutanan pusat,” terangnya, (Senin, 09/02/2026)..

Pemerintah Desa Satak bersama perangkat desa, menggelar Do’a bersama, selamatan di titik yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Langkah ini menjadi simbol sikap tegas desa bahwa pembangunan program strategis nasional ini tetap harus berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Satak, Linawati, dalam kesempatan ini ia menyampaikan,

“Kami mengundang secara resmi. Tapi yang hadir hanya mantri. Asper Pare tidak datang. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat Desa Satak, bukan agenda kecil, ” tegasnya.

Masih menurut Linawati menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah desa menginginkan komunikasi terbuka, transparan, dan duduk bersama, demi untuk kelancaran pembangunan KDKMP di wilayahnya.

Setelah melakukan do’a bersama dan tumpengan yang dihadiri oleh warga setempat, elemen masyarakat, perangkat desa, Paguyuban LMDH, kemudian mereka melanjutkan kegiatan dengan pemotongan beberapa tanaman di lokasi yang akan menjadi tempat titik untuk pembangunan KDKMP

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kediri Capai Progres Signifikan, Kodim 0809 Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa

 




Kediri, – Program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Kediri terus menunjukkan perkembangan positif dan menjadi salah satu pengungkit baru perekonomian desa. Dari total 340 desa yang menjadi sasaran, sebanyak 315 desa telah masuk tahap proses pelaksanaan.

Dandim 08/09 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P.
melalui Pejabat Penghubung (Pabung) Mayor Inf. Ngatari menyampaikan bahwa target pembangunan KMP mencapai 390 titik. Hingga saat ini, sebanyak 282 titik telah berhasil terbangun, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin koperasi ini bukan sekadar nama, tetapi benar-benar menjadi motor baru perekonomian yang hidup di desa,” tegas Pabung Kodim 0809/Kediri.Ujarnya Dalam Vidcoll Hari Jum’at Tgl 6-2-2026.Diacara Ngopi bareng Seduluran Sak Lawase .Dengan Awak Media Ini.

Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum konsolidasi kebijakan perekonomian, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, Kodim 0809/Kediri ditugaskan untuk turut memantau dan mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ditugaskan untuk memastikan program KMP ini berjalan dan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh tengkulak. Dengan demikian, harga kebutuhan pertanian dapat lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.

“Dengan adanya KMP, rantai distribusi bisa dipangkas. Harga menjadi lebih adil bagi petani, dan ini sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan,” Ujarnya.

Meski capaian pembangunan terbilang tinggi, masih terdapat lima lokasi yang mengalami kendala pelaksanaan akibat berbenturan dengan kawasan Perhutani. Lima lokasi tersebut berada di Kecamatan Puncu, Satak, Ngancar, Sempu, dan Manggis. Saat ini, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar hambatan tersebut segera terselesaikan.

Kodim 0809/Kediri berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini, sehingga seluruh target pembangunan Koperasi Merah Putih dapat terealisasi sesuai agenda nasional dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Red.FR)

Aksi Sosial Jumat Berkah PUPR Kediri Sasar Kaum Dhuafa

 


 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Jumat Berkah di kantor PUPR Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial yang rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, PUPR Kabupaten Kediri menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa. Tercatat sekitar 200 orang menerima bantuan yang disalurkan langsung di lokasi kegiatan.

Selain pembagian santunan, acara juga diisi dengan kegiatan sarapan bersama. Momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan antara jajaran PUPR dan para penerima manfaat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pegawai PUPR Kabupaten Kediri. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, PUPR Kabupaten Kediri berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya memperkuat nilai solidaritas sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.red .fr

Mayoritas Lokasi KDKMP di Kediri Tembus Progres di Atas 80 Persen

 

 


Kabupaten Kediri mencatat progres signifikan dalam pembangunan KDKMP hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan keterangan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0809, per 31 Januari 2026 sejumlah lokasi pembangunan KDKMP telah rampung sepenuhnya, sementara lokasi lainnya berada pada tahap akhir penyelesaian.

Dandim 0809 menyampaikan bahwa lokasi dengan penyelesaian tercepat berada pada wilayah KDKMP KDRI. Beberapa desa telah mencapai progres pembangunan 100 persen, di antaranya Desa Rembngkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates. Kedua lokasi tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan sesuai perencanaan.




Selain itu, sejumlah desa lain menunjukkan capaian pembangunan di atas 80 persen dan sebagian di antaranya telah mendekati penyelesaian penuh. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras; Desa Karangtalun, Kecamatan Kras; Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar; Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten; Desa Ngadiluwih dan Desa Wonorejo di Kecamatan Ngadiluwih, serta beberapa lokasi lainnya yang progres pembangunannya hampir mencapai 100 persen.

Pihak Kodim 0809 memastikan bahwa percepatan pembangunan KDKMP terus dilakukan dengan pengawasan berkelanjutan agar seluruh lokasi dapat segera diselesaikan sesuai target waktu dan standar yang telah ditetapkan (Red.FR)



Kediri Kembali Dihebohkan Dugaan Pengiriman BBM Subsidi ke Sektor Tambang

  


Kediri,  rekamjejaksite 18 Januari 2026 - Skandal mafia solar kembali terungkap! PT. Baltrans Buana Mandiri, sebuah perusahaan transportir pengangkut bahan bakar minyak (BBM), diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke sebuah tambang galian C di Dusun Dawuhan Lor, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, secara ilegal.

Investigasi tim awak media mengungkapkan bahwa BBM bio solar yang dimuat oleh truk tangki berkapasitas 8000 liter milik PT. Baltrans Buana Mandiri, bernopol H 1552 QY, berasal dari sebuah lapak di Mojokerto yang diduga milik seorang mafia solar subsidi berinisial HST.

Saat dikonfirmasi, supir truk tangki mengarahkan hak jawabnya kepada seorang oknum anggota berinsial UD yang melakukan pengawalan truk tangki. Namun, UD mengelak dan mengatakan bahwa BBM bio solar tersebut bukan dari lapak, melainkan dari Mojokerto.



"Ini baranya dari Mojokerto bukan dari lapak," ucap UD.

Namun, tidak adanya Depo Pertamina di Kabupaten Mojokerto membuat asumsi negatif awak media tentang adanya keterangan palsu yang diberikan oleh UD.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja)

SANKSI:

- Penjara maksimal 6 tahun

- Denda hingga Rp60 miliar

KETERANGAN:

- PT. Baltrans Buana Mandiri diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke tambang galian C di Mojo, Kediri, secara ilegal.

- BBM bio solar berasal dari lapak di Mojokerto yang diduga milik mafia solar subsidi berinisial HST.

- Oknum anggota berinsial UD melakukan pengawalan truk tangki dan memberikan keterangan palsu.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus mafia solar ini. PT. Baltrans Buana Mandiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

(red.investigasi)

Nama Baik Pers Dipertaruhkan Akibat Dugaan Ulah Oknum Wartawan Nakal

  

Kediri,  rekamjejaksite -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript