Api Nyaris Merambat ke Ruang Kelas, Gudang Kayu Bekas SDN Krecek 3 Terbakar


PEMADAMAN - Petugas Damkar Kabupaten Kediri saat memadamkan api di SDN Krecek 3 Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri( by tribunjatim.com)



KEDIRI
– Aktivitas belajar mengajar di SDN Krecek 3, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sempat diwarnai kepanikan setelah kebakaran terjadi di area belakang sekolah, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Kobaran api muncul dari bekas area parkir sepeda yang kini difungsikan sebagai tempat penyimpanan material kayu bekas hasil rehabilitasi gedung.

Api dengan cepat membesar karena banyaknya material mudah terbakar berupa bangku, meja, lemari, dan kayu bekas yang ditumpuk di lokasi tersebut. Beruntung, petugas pemadam kebakaran bersama warga berhasil mengendalikan api sebelum merambat ke ruang kelas yang saat itu masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan tim pemadam langsung menuju lokasi setelah menerima laporan, sesaat usai menyelesaikan penanganan kebakaran rumah di Kecamatan Kayen Kidul.

"Petugas langsung bergerak ke lokasi. Yang terbakar merupakan bekas area parkir sepeda yang kini menjadi tempat penyimpanan kayu bekas. Apabila penanganan terlambat, api berpotensi merembet ke ruang kelas yang berada tepat di samping lokasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di luar lingkungan sekolah. Lokasi pembakaran berjarak sekitar empat meter dari pagar sekolah. Bara api yang terbawa embusan angin kencang musim kemarau diduga melompati pagar batako dan menyulut tumpukan kayu kering di dalam area sekolah.

Petugas bersama warga berjibaku memadamkan api hingga akhirnya kobaran berhasil dipastikan padam sekitar pukul 12.30 WIB.

Guru kelas IV SDN Krecek 3, Muchlisin, mengaku awalnya mengira kepulan asap yang terlihat dari balik jendela kelas berasal dari pembakaran limbah pertanian di sekitar area persawahan.

"Saya sempat mengira itu pembakaran sampah atau daduk tebu seperti biasanya. Namun setelah mendapat informasi dari rekan guru bahwa api sudah membesar di belakang sekolah, kami langsung melakukan langkah penyelamatan," tuturnya.

Para guru kemudian membagi tugas untuk mengamankan para siswa agar tetap berada di lokasi yang aman, sementara sebagian lainnya bersama warga berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum armada pemadam tiba di lokasi.

Menurut Muchlisin, material yang terbakar merupakan aset lama sekolah berupa kayu bekas hasil rehabilitasi bangunan. Material tersebut belum dapat dipindahkan ataupun dimusnahkan karena masih menunggu proses administrasi penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada bangunan utama sekolah. Namun sejumlah material kayu hangus terbakar dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Pemerintah Kabupaten Kediri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun limbah pertanian secara sembarangan, terutama selama musim kemarau. Kondisi cuaca yang kering disertai angin kencang dinilai sangat berisiko memicu kebakaran yang dapat mengancam permukiman maupun fasilitas umum.(Red/EI)

LSM Ratu Desak Audit Pengadaan Seragam dan Dana Komite SMAN 1 Pare

  



​KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (Ratu) menyoroti dugaan beban biaya pendidikan di SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri. Pihak LSM menilai penarikan uang seragam dan sumbangan komite di sekolah tersebut memberatkan para wali murid.


​Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas dan berencana melaporkan indikasi pungutan ini ke aparat penegak hukum (APH).


​"Kami menerima keluhan dari wali murid terkait besarnya biaya yang harus ditanggung. Langkah tegas akan kami ambil dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi orang tua siswa," ujar Saiful Iskak.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid kelas X meliputi:

​Pakaian Seragam:

​Siswa Laki-laki: Rp1.940.000

​Siswa Perempuan: Rp2.200.000

​Uang Komite Sekolah:

​Imbauan Awal: Rp2.000.000

​Kesepakatan Akhir: Rp1.000.000


​Meskipun nominal uang komite telah diturunkan dari imbauan awal sebesar Rp2 juta menjadi Rp1 juta melalui kesepakatan, penarikan tersebut beserta pembelian paket seragam sekolah tetap dinilai sebagai beban finansial yang signifikan bagi sebagian wali murid.


Saiful juga menjelaskan ​Landasan Hukum dan Potensi Pasal Pidana, ​Praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah serta penarikan dana komite yang bersifat wajib/mengikat diatur secara ketat dalam regulasi pendidikan nasional:


​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

​Pasal 12 huruf a: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.


​Pasal 10 ayat (2): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah dan jangka waktunya.


​Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Adat dan Seragam Sekolah

​Pihak sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.


​Potensi Pasal Pidana:

​Pasal 423 KUHP (Lama) / Pasal 488 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Terkait Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Apabila dalam proses pengadaan atau penarikan dana tersebut ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi yang merugikan masyarakat/negara. Terang Saiful. 


​Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, serta selalu menguji informasi (check and re-check), ruang ini disediakan untuk tanggapan resmi dari pihak Kepala SMAN 1 Pare maupun Komite Sekolah.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala SMAN 1 Pare dan pengurus Komite Sekolah guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai skema pengadaan seragam serta mekanisme penentuan sumbangan komite tersebut.(red/brm)

Kandang Ayam di Gandusari Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta


Petugas bahu-membahu memadamkan kebakaran kandang ayam di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.--(by memorandum co.id)


BLITAR
– Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dilalap api pada Selasa (28/7). Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut mengakibatkan ratusan ekor ayam mati terpanggang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kandang yang terbakar diketahui milik Misnan (57), warga setempat. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh ternak yang berada di dalam kandang tidak berhasil diselamatkan.

Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik kandang melihat kepulan asap hitam membumbung dari bangunan tempat ternaknya dipelihara.

"Korban mengetahui adanya asap dari kandang ayam miliknya sekitar pukul 07.30 WIB. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ujarnya.

Mengetahui kobaran api mulai membesar, korban sempat berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil karena api dengan cepat merambat ke seluruh bagian kandang.

Material bangunan yang sebagian besar menggunakan bambu membuat kobaran api semakin mudah menyebar sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa yang selanjutnya meneruskan informasi kepada pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.

Mendapat laporan, petugas segera menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 09.30 WIB sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Berdasarkan data di lapangan, kandang berukuran sekitar 15 x 5 meter tersebut memiliki konstruksi atap genteng dengan dinding tembok yang dipadukan kawat ram. Saat kejadian, di dalam kandang terdapat 250 ekor ayam KUB berusia sekitar lima bulan serta 200 ekor ayam bibit berusia satu minggu.

Seluruh ayam yang berada di dalam kandang dilaporkan mati akibat terjebak kobaran api.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada mesin penghangat kandang yang digunakan untuk menjaga suhu bagi ayam bibit.

Meski demikian, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

Akibat peristiwa itu, pemilik kandang diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta, yang meliputi kerusakan bangunan kandang beserta ratusan ekor ayam yang tidak dapat diselamatkan.

Polisi mengimbau para peternak agar rutin memeriksa instalasi listrik dan kondisi peralatan pemanas di dalam kandang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran, terutama pada bangunan yang masih menggunakan material mudah terbakar.(Red/ EI)

Soroti Dugaan Pungli dan Jual Beli Seragam, LSM RATU Siap Gelar Aksi 3 Hari di Grahadi

 Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu 



​Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Kapolrestabes Surabaya pada Selasa (28/7/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan investigasi mereka mengenai maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan di tingkatan SMA/SMK Negeri wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.


​Aksi damai yang diinisiasi oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 50 peserta perwakilan LSM diproyeksikan turun ke jalan dengan titik kumpul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


​Selain Kejati Jatim, massa aksi menyasar tiga titik lokasi lainnya di Surabaya, yakni Gedung Negara Grahadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.


Dalam perencanaannya, massa aksi juga menyiapkan peraga aksi berupa bendera, banner, ban bekas, serta 10 tenda untuk menginap di halaman Gedung Negara Grahadi selama 3 hari 3 malam.


​Persoalkan Pembayaran Tanpa Kuitansi hingga Jual Beli Seragam


​Dalam keterangannya, Ketua LSM RATU Saiful Iskak menyayangkan praktik pendidikan di Kediri yang dinilai kian berorientasi pada bisnis sehingga berpotensi menurunkan kualitas belajar siswa dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi publik.


​"Hasil tim investigasi kami menemukan indikasi maraknya pungli di sekolah SMA dan SMK Negeri di Kediri, di mana penerimaan pembayaran dari wali murid sering kali tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi dari sekolah," tegas Saiful dalam keterangan tertulisnya.


​7 Poin Tuntutan LSM RATU


​Melalui lampiran surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyampaikan tujuh poin tuntutan utama yang ditujukan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum:


1. ​Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi transaksi keuangan sekolah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada wali murid, termasuk pemberian bukti pembayaran sah (kuitansi/struk).


2. ​Copot Kepala Cabdindik Kediri & Kepsek Terlibat: Mengusut tegas dan mengganti Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kediri beserta jajaran, serta mencopot Kepala SMKN 1 Kota Kediri (Edi Suroto) dan SMKN 1 Ngasem (Alfin) yang dinilai memicu kegaduhan di dunia pendidikan Kediri.


3. ​Hak Kuitansi Wali Murid: Memastikan hak wali murid untuk menerima bukti pembayaran yang sah atas seluruh transaksi sekolah.


4. ​Usut Jual Beli Buku & Seragam: Mendesak Kejati Jatim segera memanggil dan memeriksa dugaan praktik jual beli buku dan kain seragam saat pendaftaran ulang siswa SMA/SMK Negeri Kediri tahun ajaran 2024–2026.


5. ​Penegakan Permendikbud No. 75/2016: Meminta Kejati Jatim memeriksa Ketua, Komite, dan Bendahara Komite Sekolah terkait potensi pungli, mengingat Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan/bantuan.


6. ​Usut Penyelewengan Dana BOS: Mengesahkan tuntutan kepada Polda Jatim untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta Bendahara SMA/SMK Negeri di Kediri terkait transparansi dan dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024–2026.


7. ​Audit Dana BPOPP Jatim: Meminta Polda Jatim memeriksa pihak-pihak terkait atas transparansi penggunaan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Pemprov Jatim (Program Nawa Bhakti Satya) TA 2024–2026 yang dinilai berpotensi dikorupsi.


​Melalui aksi ini, LSM RATU berharap aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Jatim) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya Kediri, dari praktik KKN dan pungli.(red/hep) 

Komitmen Lindungi Hak Anak, Kota Kediri Terima Penghargaan dari Pemprov Jatim


Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026). Pemprov Jatim mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. (ANTARA/ HO-Pemkot Kediri)


KEDIRI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak. Komitmen tersebut mengantarkan Kota Kediri meraih penghargaan Terbaik III Indeks Perlindungan Anak (IPA) tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kabupaten Pasuruan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat yang bersama-sama berupaya memenuhi hak-hak anak.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

Pemerintah Kota Kediri selama ini menjalankan berbagai program yang mendukung terwujudnya Kota Layak Anak. Program tersebut meliputi penguatan perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan perundungan, pemenuhan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan ruang partisipasi bagi anak dalam proses pembangunan daerah.

Pemprov Jawa Timur berharap capaian Kota Kediri dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak. Indeks Perlindungan Anak menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen mempertahankan sekaligus meningkatkan berbagai program perlindungan anak melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang semakin ramah anak dan mendukung lahirnya generasi yang sehat, cerdas, serta berkarakter.(red/lis)

Meski Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Masih Turun di Kediri

Ilustrasi hujan saat musim kemarau(by kompas.com)



KEDIRI
– Sejumlah wilayah di Kediri masih diguyur hujan meski secara klimatologis telah memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat, terutama karena hujan masih turun dengan intensitas ringan hingga sedang dalam beberapa hari terakhir.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, hujan yang masih terjadi pada musim kemarau merupakan fenomena yang masih tergolong normal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika atmosfer yang menyebabkan pembentukan awan hujan di sejumlah wilayah, meskipun sebagian besar Jawa Timur telah memasuki musim kemarau.

Prakirawan BMKG Dhoho Kediri menerangkan bahwa musim kemarau tidak selalu berarti cuaca akan panas dan kering setiap hari. Pada periode tertentu, masih terdapat peluang hujan akibat adanya kelembapan udara yang cukup tinggi serta proses pemanasan permukaan yang memicu pertumbuhan awan konvektif.

Fenomena ini umumnya terjadi pada siang hingga sore hari dan bersifat lokal. Akibatnya, hujan dapat mengguyur satu wilayah, sementara daerah lain yang berdekatan tetap mengalami cuaca cerah.

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meski sudah memasuki musim kemarau. Selain potensi hujan lokal, perubahan cuaca yang berlangsung cepat masih dapat terjadi, termasuk peningkatan kecepatan angin yang menjadi karakteristik musim kemarau di wilayah Jawa Timur. 

Di sisi lain, sebagian wilayah Jawa Timur tetap diprediksi mengalami penurunan curah hujan seiring meluasnya musim kemarau. Kondisi tersebut berpotensi memicu kekeringan di sejumlah daerah sehingga masyarakat diimbau menggunakan air secara bijak dan mewaspadai potensi kebakaran lahan maupun permukiman. 

BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi prakiraan cuaca terbaru sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan. Informasi resmi dari BMKG diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengantisipasi perubahan cuaca yang terjadi secara cepat selama masa peralihan menuju puncak musim kemarau.(red/lis)

Tarif Parkir Insidentil di Kota Kediri Diusulkan Naik, Reguler Juga Berpotensi Berubah



(by radar kediri)


KEDIRI
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri saat ini tengah mematangkan rancangan regulasi mengenai penerapan parkir insidentil. Pembahasan tersebut dilakukan secara intensif sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh pembahasan lebih lanjut. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut hingga kini masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Oleh karena itu, regulasi tersebut belum diajukan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai aspek teknis maupun administratif.

Menurut Arief, terdapat sejumlah poin penting yang sedang dibahas dalam penyusunan aturan tersebut. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif parkir insidentil, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaan di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat ketentuan mengenai parkir insidentil sebenarnya telah tercantum dalam regulasi sebelumnya, namun belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penerapan, penentuan lokasi, hingga mekanisme penarikan retribusi ketika berlangsung kegiatan tertentu.

Dalam usulan yang sedang dibahas, tarif parkir insidentil akan dibedakan dari tarif parkir reguler. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir insidentil diusulkan sebesar Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil pribadi akan dikenakan tarif Rp10.000. Tarif tersebut akan diberlakukan pada saat penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan dan kebutuhan lahan parkir di wilayah Kota Kediri.

Penerapan tarif khusus pada momentum tertentu tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan daerah. Dishub Kota Kediri menilai potensi pendapatan dari sektor parkir masih dapat dioptimalkan melalui pengaturan tarif yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama ketika berlangsung kegiatan berskala besar yang menarik banyak pengunjung. Bahkan, pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan PAD dari sektor parkir hingga mencapai sekitar 40 persen dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Selain membahas tarif parkir insidentil, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif parkir reguler. Apabila usulan tersebut disetujui, tarif parkir untuk sepeda motor yang selama ini sebesar Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000 direncanakan meningkat menjadi Rp4.000. Penyesuaian tarif tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan sehingga belum diberlakukan dan masih menunggu proses penyelesaian regulasi.

Saat ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan mengelola tiga lokasi kantong parkir resmi, yakni di kawasan eks Pasifik, di depan Satlantas Polres Kediri Kota, serta di Terminal Tamanan. Selain ketiga lokasi tersebut, Dishub juga mengelola parkir di tepi jalan umum yang tersebar pada 28 ruas jalan di wilayah Kota Kediri. Lokasi-lokasi tersebut dilayani oleh juru parkir resmi yang mengenakan seragam berwarna biru atau oranye sebagai tanda bahwa mereka merupakan petugas yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan.

Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam pengelolaan parkir resmi antara lain Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan sejumlah titik strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selama ini, tarif parkir reguler yang berlaku di lokasi-lokasi tersebut adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, apabila usulan perubahan tarif memperoleh persetujuan, maka besaran retribusi parkir akan mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan melalui regulasi resmi.(red/lis)