Pura-Pura Ngamen, Pria Ini Pantau Rumah Sebelum Coba Bawa Kabur Motor Honda BeAT

 
Maling motor menyamar jadi pengamen di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Mojokerto dimassa warga (photo by detik.com)


MOJOKERTO- Rekam Jejak - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, seorang pria yang diduga menyamar sebagai pengamen tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga di Dusun Sukorejo, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet.

Pelaku yang diketahui membawa alat musik kecil menyerupai ukulele tersebut awalnya berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura menjadi pengamen. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan hingga aksinya terbongkar melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV milik korban.

Pemilik rumah, Erna Susanti, mengatakan kejadian bermula ketika dirinya mendengar suara mencurigakan dari area teras rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Erna bersama ayahnya, Setio Budi, kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah mereka.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus merah lengan panjang sedang memperhatikan kondisi sekitar rumah. Pria tersebut tampak membawa gitar kecil layaknya seorang pengamen dan beberapa kali berada di sekitar teras rumah.

Erna menduga pelaku sengaja berpura-pura mengamen untuk memantau situasi sebelum melakukan aksinya. Pelaku kemudian terlihat duduk di atas sepeda motor milik Erna yang terparkir di teras rumah.

"Modusnya seperti pengamen, membawa gitar kecil, kemudian duduk-duduk di atas sepeda motor saya," ujar Erna saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (6/7/2026).

Sepeda motor jenis Honda BeAT bernomor polisi S 6757 NF tersebut diketahui masih dalam kondisi kunci menancap saat diparkir. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian perlahan memundurkan motor menuju jalan dan berusaha membawa kendaraan itu pergi.

Namun, saat pelaku mulai menyalakan mesin motor, aksi tersebut diketahui oleh ayah Erna. Setio Budi langsung keluar dari rumah dan berusaha menangkap pelaku. Erna bersama ayahnya juga berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku. Pria itu sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

Pelaku sempat mengalami amukan massa. Beberapa warga melayangkan pukulan dan tendangan hingga situasi menjadi tidak terkendali. Beruntung, sejumlah warga, termasuk beberapa ibu-ibu, berusaha menenangkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih jauh.

Tidak lama berselang, anggota Polsek Pacet datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Pacet AKP MK Umam membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Kemiri. Pelaku diketahui berinisial HE alias Plon (24), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku mencuri sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Pacet," ujar AKP MK Umam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(red/lis)

Sidang KDRT di PN Surabaya: Pria Tunanetra Diduga Aniaya Istri, Eksepsi Ditolak Hakim

 
Foto: Praditya Fauzi Rahman (photo by detikjatim.com)


Surabaya -Rekam Jejak - Seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terseret perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa meminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena saat itu sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat. Penolakan itu disebut membuat terdakwa tersulut emosi hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.

Merasa terancam, korban kemudian berusaha menjauh dan menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar tidur anak mereka. Namun, menurut dakwaan jaksa, terdakwa tetap mengejar korban hingga terjadi tindakan kekerasan.

"Terdakwa mengejar korban, kemudian menjambak rambut dan mencekik leher korban di hadapan anak-anak mereka sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," ujar JPU Suwarti saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut tindakan kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Terdakwa diduga tetap memaksa korban untuk memenuhi keinginannya meskipun korban telah menolak. Bahkan, terdakwa disebut berusaha melepas pakaian korban secara paksa.

Situasi kemudian semakin memanas hingga terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Pukulan tersebut mengenai bagian tangan dan wajah korban. Akibat penganiayaan yang dilakukan berulang kali, korban mengalami kondisi yang cukup parah hingga merasa mual dan muntah darah.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada keesokan harinya. Sementara korban yang mengalami luka-luka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya. Luka tersebut antara lain berupa lebam dan pembengkakan pada beberapa bagian wajah serta cedera pada area lengan kanan.

Berbekal laporan korban, hasil visum, serta sejumlah alat bukti lainnya, polisi kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan Jefta sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, eksepsi yang diajukan pihak Jefta ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi pada Rabu (24/6/2026).

Majelis hakim menyatakan keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi guna mengungkap lebih jelas rangkaian kejadian dalam perkara dugaan KDRT tersebut.

Sidang berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.(red/lis)

Innova Zenix Terbakar di Tol Gresik–Surabaya KM 7+600, Diduga Korsleting Listrik

HANGUS : Satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang disopiri perempuan DS, 39, warga Bojonegoro terbakar di KM 7.600/B ruas Tol Gresik arah Surabaya (photo by radar surabaya)


SURABAYA- 
 Sebuah mobil Toyota Innova Zenix yang dikemudikan DS (39), warga Bojonegoro, mengalami kebakaran hebat saat melintas di KM 7+600/B ruas Tol Gresik–Surabaya pada Sabtu malam (4/7). Kendaraan tersebut akhirnya hangus terbakar, meskipun seluruh penumpang berhasil selamat tanpa mengalami luka.

Peristiwa bermula ketika mobil yang tengah melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya dalam kondisi lalu lintas yang lancar dan cuaca cerah. Namun, saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi melihat munculnya asap putih disertai percikan api dari bagian bawah ruang mesin.

Menyadari adanya kondisi tidak normal, sopir segera menepikan kendaraan ke bahu jalan dan berusaha keluar untuk memadamkan api secara manual. Sayangnya, api dengan cepat membesar dan menjalar ke seluruh bagian mobil hingga akhirnya kendaraan tidak dapat diselamatkan.

Insiden tersebut kemudian segera dilaporkan kepada petugas pengelola jalan tol dan Unit Patroli Jalan Raya (PJR). Petugas di lapangan sempat melakukan upaya pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sebelum akhirnya dibantu oleh satu unit mobil pemadam kebakaran yang tiba di lokasi.

Kanit PJR Jatim 2 Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Mulyani menjelaskan bahwa kebakaran diawali dari munculnya asap dan percikan api di area mesin kendaraan, yang kemudian dengan cepat merembet ke seluruh mobil. Ia menegaskan bahwa dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.

Setelah api berhasil dipadamkan, bangkai kendaraan kemudian dievakuasi dan diamankan ke Pool Derek Romokalisari untuk proses lebih lanjut. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, kemungkinan pada sistem lampu depan atau komponen kelistrikan mesin.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan penyebab pasti kebakaran kendaraan tersebut.(red/lis)

BNN Kabupaten Kediri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Vape sebagai Media Peredaran Narkotika

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Andi Febrianto Ali menjelaskan modus peredaran narkoba lewat vape (photo by radar kediri)


KEDIRI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang kini diduga semakin sering dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika. Modus tersebut dinilai menjadi salah satu cara baru yang digunakan sindikat narkoba untuk menyasar pengguna, terutama anak muda yang akrab dengan tren penggunaan vape.

Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Andi Febrianto Ali, menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan agar penyalahgunaan narkotika lebih sulit dikenali oleh aparat maupun masyarakat umum.

Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah mencampurkan zat-zat narkotika ke dalam liquid atau cairan isi ulang vape. Dengan cara tersebut, narkotika dapat dikonsumsi melalui uap yang dihasilkan perangkat vape tanpa menimbulkan kecurigaan seperti penggunaan narkotika pada umumnya.

Menurut Andi, vape dipilih sebagai media penyalahgunaan karena popularitasnya terus meningkat, terutama di kalangan anak muda. Selain dianggap lebih modern, aroma vape yang beragam dan tidak menyengat membuat penggunaannya lebih mudah diterima dibandingkan rokok konvensional.

"Kalau rokok baunya menyengat, sedangkan vape aromanya harum. Itu yang dimanfaatkan sindikat narkotika. Mereka selalu mempelajari budaya dan kebiasaan masyarakat, terutama anak-anak muda yang menjadi target pasar," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa cairan vape dapat dicampur dengan berbagai jenis zat berbahaya, termasuk senyawa narkotika maupun obat bius tertentu. Beberapa di antaranya adalah etomidate, ketamin, hingga kanabinoid sintetis yang kemudian dihirup bersamaan dengan uap vape.

Penggunaan cairan vape yang telah dicampur zat-zat tersebut tentu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain menimbulkan efek ketergantungan, kandungan narkotika di dalam liquid juga dapat memengaruhi sistem saraf dan fungsi organ tubuh apabila digunakan secara terus-menerus.

Andi menyebut, berdasarkan hasil survei yang diterima pihaknya, sekitar 40 hingga 50 persen peredaran narkotika saat ini diduga memanfaatkan media vape sebagai sarana distribusi maupun konsumsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa tren penyalahgunaan vape telah menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Melihat perkembangan tersebut, BNN RI saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait penggunaan vape. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika.

"BNN RI saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi terkait vape. Arahnya bagaimana penggunaan vape ini bisa dikendalikan agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian ilmiah maupun pernyataan resmi dari BNN RI mengenai kemungkinan seseorang dapat ikut terpapar kandungan narkotika hanya karena menghirup uap vape dari pengguna lain.

Ia menjelaskan bahwa secara umum menghirup asap atau uap dari orang lain memang tidak baik bagi kesehatan. Namun, mengenai kemungkinan paparan zat narkotika terhadap orang di sekitar pengguna vape yang mengandung narkotika, BNN masih menunggu hasil penelitian dan kajian resmi sebelum menyampaikan kesimpulan kepada masyarakat.

"Kalau secara kesehatan tentu menghirup asap orang lain tidak baik. Tetapi apakah seseorang bisa ikut terpapar narkotika hanya karena berada di dekat pengguna vape yang mengandung narkotika, kami belum bisa menyampaikan itu karena masih menunggu kajian dan petunjuk resmi," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, BNN Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat agar lebih selektif ketika membeli produk vape maupun cairan isi ulangnya. Masyarakat disarankan membeli produk hanya melalui toko resmi yang memiliki izin dan menghindari liquid yang dijual melalui jalur ilegal atau transaksi daring dengan asal-usul yang tidak jelas.

Selain kewaspadaan terhadap produk yang digunakan, Andi juga menekankan pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang sehat, khususnya bagi kalangan remaja. Menurutnya, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkotika berawal dari pengaruh teman sebaya dan lingkungan sosial yang kurang positif.

Karena itu, generasi muda diharapkan aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bermanfaat, mengembangkan potensi diri, serta berani menolak ajakan untuk mencoba narkotika dalam bentuk apa pun.

"Carilah teman yang baik, jauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jangan sampai masa muda dan cita-cita rusak hanya karena mencoba narkotika," pungkas Andi.

Melalui edukasi ini, BNN Kabupaten Kediri berharap masyarakat semakin memahami bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang mengikuti tren yang ada. Dengan meningkatkan kewaspadaan, mengenali ciri-ciri produk yang aman, serta membangun lingkungan yang sehat, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan sejak dini.(red/lis)

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bandung: Tiga Orang Jadi Tersangka, Satu di Antaranya Masih Di Bawah Umur

Pelaku pelecehan seksual siswi SMP di Kabupaten Bandung (photo by liputan6.com)


Jakarta – Seorang siswi berusia 13 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dilaporkan menjadi korban tindak pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh enam orang pria. Kejadian keji ini terjadi di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung. Awal mula peristiwa bermula ketika korban menjalin komunikasi dan berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah terjalin percakapan, mereka sepakat untuk bertemu secara langsung pada malam Minggu, 28 Juni.

Menurut penjelasan Reyraya Respati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Golkar yang menjadi pendamping hukum korban, pertemuan tersebut berawal dari ajakan biasa. “Awalnya mereka saling berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Kemudian korban diajak bertemu dan diajak untuk pergi bersenang-senang,” ujar Reyraya saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli.

Sesampainya di tempat pertemuan, korban langsung dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di kawasan Sapan. Di lokasi itu, ternyata sudah menunggu sejumlah rekan dari orang yang ditemuinya. Tanpa sempat menyadari bahaya, korban dicekoki minuman keras dan obat-obatan hingga kondisinya lemas dan tidak sadarkan diri. Dalam keadaan demikian, korban kemudian dilecehkan dan diperkosa secara bergantian oleh keenam pria tersebut.

Sepanjang malam, keluarga korban terus mencoba menghubungi namun tidak mendapat jawaban karena ponsel korban telah disita dan ditahan oleh para pelaku. Akibatnya, korban tidak bisa mengirim kabar atau meminta pertolongan. Barulah keesokan harinya, tepatnya pada pagi hari Senin, 29 Juni, korban ditemukan terlantar dalam kondisi lemah di pinggir Jalan Sapan, Kabupaten Bandung.

Penanganan Pihak Kepolisian dan Status Hukum Pelaku

Setelah menerima laporan kejadian, Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga saat ini, dari enam orang yang terlibat, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan, sedangkan tiga orang lainnya masih diperiksa lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi.

Dari ketiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih berusia di bawah umur dan dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara dua tersangka lainnya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, membenarkan perkembangan penanganan kasus ini. Kedua tersangka dewasa disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kondisi Korban dan Kekhawatiran Pendamping Hukum

Saat ini, korban telah dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pendampingan psikologis di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung. Namun, proses pendampingan masih menemui kendala karena dampak psikis yang dialami korban sangat berat. “Pada tahap awal asesmen, konseling belum bisa berjalan maksimal. Korban belum mampu menceritakan secara rinci kejadian yang dialaminya karena rasa takut dan trauma yang masih sangat mendalam,” jelas Reyraya.

Pihak LBH Golkar menegaskan akan terus mendampingi korban dan keluarga hingga kasus ini diproses secara tuntas. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran serius, mengingat cara kerja para pelaku dinilai sudah terencana dan terorganisir. “Kasus ini sangat berbahaya karena melibatkan enam orang sekaligus dan pola tindakannya terlihat terstruktur. Kami khawatir masih ada korban lain yang belum melapor akibat perbuatan kelompok ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, mengumpulkan bukti secara lengkap, serta menjamin keamanan dan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.(red/lis)

 

Dua Maling Gasak Honda Beat di Simokerto, Aksinya Terekam CCTV

KOMPLOTAN : Dua pelaku curanmor terekam CCTV kabur mengendarai motor usai mencuri di Jalan Simokerto II, Surabaya(photo by radar surabaya)


KEDIRI- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Beat milik Randi R, warga Jalan Simokerto II, raib digondol dua pelaku pada Kamis (2/7) pagi. Meski sempat dipergoki anggota keluarga korban, kedua pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kabur motor tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.42 WIB dan terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kawasan permukiman. Rekaman tersebut memperlihatkan dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih sebelum salah seorang di antaranya beraksi mencuri motor milik korban.

Randi menuturkan, dirinya baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat kabar dari kerabat yang tinggal di rumah bagian depan. Saat itu, kerabatnya melihat secara langsung aksi pencurian yang dilakukan dua orang tidak dikenal.

"Saudara saya yang mengetahui kejadian itu. Dia sempat berteriak 'maling... maling...', tetapi posisinya berada di lantai dua sehingga tidak sempat mengejar pelaku," ujarnya, Jumat (3/7).

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku memiliki ciri-ciri berbeda. Salah seorang mengenakan jaket hitam tanpa memakai helm, sementara rekannya menggunakan kemeja berwarna kuning-oranye dan mengenakan helm. Keduanya datang dan kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat putih yang diduga menjadi kendaraan sarana.

Dalam hitungan menit, pelaku berhasil membawa kabur Honda Beat milik korban tanpa sempat dihentikan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14,5 juta.

Menurut Randi, sepeda motor yang dicuri memiliki peran penting bagi aktivitas keluarganya. Kendaraan itu setiap hari digunakan adiknya untuk berangkat kuliah sekaligus dipakai mengantar dan menjemput anggota keluarga yang bekerja.

"Motor itu dipakai setiap hari untuk kebutuhan keluarga. Adik saya menggunakannya untuk kuliah, juga untuk mengantar dan menjemput kakak yang bekerja," katanya.

Usai mengetahui motornya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Simokerto untuk membuat laporan polisi. Ia juga membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai syarat pelaporan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

"Sudah melapor ke Polsek Simokerto dan mendapat surat tanda kehilangan. Sekarang masih dalam proses," jelasnya.

Randi berharap pelaku segera berhasil ditangkap dan sepeda motornya dapat ditemukan kembali. Ia juga mengaku aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan tempat tinggalnya bukan kali pertama terjadi sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di depan rumah.

"Kasus curanmor di sini memang cukup sering terjadi. Semoga pelakunya segera tertangkap," pungkasnya.(red/lis)

Roy Suryo Serang Status Tersangka Lewat Praperadilan, Polda Metro Buka Suara

 
(foto by detikjatim)

 

JAKARTA – Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan, kali ini untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi langkah hukum itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, Abrianto mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Ia memastikan Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan setelah dokumen diterima.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (2/7/2026). Objek gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Hingga kini, isi petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan lain yang menggugat keabsahan tindakan penggeledahan oleh penyidik. Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan terkait penggeledahan tersebut pada Selasa (7/7/2026). 

(red/hep)