MALANG - Dua pria asal Kota Malang berhasil mengelabui perangkat desa dan ratusan warga dengan berpura-pura menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, keduanya menawarkan program pemberdayaan UMKM yang diklaim memberikan berbagai kemudahan, mulai dari perizinan usaha hingga bantuan pemerintah. Akibat aksi tersebut, ratusan warga menjadi korban dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku diketahui bernama Heri Cahyono (40) dan Bayu Suryo (28). Dalam menjalankan aksinya, Bayu mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur, sedangkan Heri memperkenalkan diri sebagai pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur. Bahkan, untuk semakin meyakinkan calon korban, Heri juga mengklaim dirinya sebagai direktur sebuah badan usaha milik daerah (BUMD), sementara Bayu disebut sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang digunakan cukup terstruktur. Keduanya mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Malang dan menawarkan sosialisasi program UMKM berbasis koperasi desa atau Kopdes. Program tersebut diklaim memiliki afiliasi dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam setiap sosialisasi, para pelaku menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bersedia bergabung. Mereka menyebut anggota koperasi akan memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan usaha, akses bantuan pemerintah, hingga berbagai bentuk keringanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Iming-iming tersebut membuat banyak warga tertarik untuk mendaftar.
Sejumlah desa yang sempat menjadi sasaran aksi mereka antara lain Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang; Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak; dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Untuk memperkuat penyamaran, keduanya kerap mengenakan pakaian dinas ASN sesuai hari kerja, mulai dari seragam batik hingga pakaian berwarna khaki yang identik dengan pegawai pemerintahan.
Tak hanya itu, Bayu juga diduga membuat surat tugas palsu yang mengatasnamakan pemerintah provinsi. Surat tersebut diketik menggunakan telepon genggam dan kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan perangkat desa bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan program resmi pemerintah. Berbekal dokumen tersebut, mereka berhasil memperoleh kepercayaan dari sedikitnya tiga pemerintah desa.
Setelah warga tertarik mengikuti program tersebut, para pelaku mulai melakukan penarikan dana dengan alasan iuran keanggotaan koperasi. Setiap peserta diminta membayar Rp100 ribu sebagai iuran bulanan. Di Desa Sumberporong saja, tercatat sebanyak 227 orang telah terdaftar dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami warga mencapai Rp22,7 juta. Menariknya, sebagian besar dana tersebut bahkan sempat ditanggung terlebih dahulu oleh kepala desa untuk sekitar 200 warga, sedangkan 27 orang lainnya membayar langsung kepada pelaku.
Kecurigaan terhadap aktivitas kedua pria tersebut mulai muncul dari sejumlah pihak, termasuk anggota Desa Wisata yang berada di wilayah yang mereka kunjungi. Mereka menilai terdapat kejanggalan pada surat dan dokumen yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa format surat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan standar administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam dokumen tersebut.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan instansi terkait juga mengungkap bahwa perusahaan yang disebut-sebut sebagai mitra pemerintah ternyata tidak terdaftar secara resmi dan diduga merupakan perusahaan fiktif. Verifikasi terhadap data kepegawaian pun memastikan bahwa Heri dan Bayu bukan ASN maupun pejabat yang memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Malang juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait kegiatan sosialisasi yang mereka selenggarakan.
Aksi penipuan tersebut akhirnya terhenti saat keduanya kembali menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (22/6). Tim yang telah memperoleh informasi mengenai dugaan penipuan langsung mendatangi lokasi kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Ketika diminta menunjukkan legalitas perusahaan serta dokumen pendukung lainnya, keduanya tidak mampu memberikan bukti yang sah.
Polres Malang kemudian mengamankan Heri dan Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau menawarkan program bantuan dengan imbalan sejumlah uang. Verifikasi dokumen, identitas petugas, serta koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik penipuan berkedok program pemerintah.(red/lis)