Labels

Breaking News

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Terlibat Kekerasan, Ancaman Hukuman Menghantui

 

foto: ilustrasi oknum guru lakukan kekerasan terhadap siswa.

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Siswa SMP Kediri Ngaku Ditampar Guru, Kasusnya Kini Dilaporkan

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Dandim 0809/Kediri Siap Paparkan Strategi Percepatan KDKMP di Surabaya


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Pengamanan Lingkungan Jadi Bagian Tugas Satgas TMMD

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

TMMD 127 Kediri Berikan Dukungan Ganda: Bedah Rumah dan Bantuan Sembako

 

Kediri — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri melaksanakan penyaluran paket sembako kepada warga penerima program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0809/Kediri. Pelaksanaan program dirancang dengan pendekatan terpadu, menggabungkan pembangunan fisik hunian dengan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga menjabat sebagai Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menjelaskan bahwa bantuan sembako diberikan sebagai dukungan tambahan bagi keluarga yang rumahnya sedang diperbaiki. Menurutnya, perbaikan tempat tinggal perlu disertai langkah konkret untuk membantu ketahanan kebutuhan sehari-hari warga penerima.

Sumi’in, warga Dusun Sumber Bahagia, menyampaikan bahwa kondisi rumahnya kini lebih layak setelah mendapatkan perbaikan. Ia menilai bantuan kebutuhan pokok turut membantu keluarganya. Pernyataan serupa disampaikan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menyebut program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program rutilahu dalam TMMD ke-127 menjadi prioritas karena menyasar kebutuhan fundamental berupa hunian yang aman dan sehat. Melalui sinergi pemerintah daerah dan TNI, kegiatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kediri.

Tahapan Administratif KDMP di Kediri Berlanjut, Izin Kawasan Hutan Masih Dievaluasi

 

Kediri, rekamjejaksite  22 Februari 2026 — Proses pengajuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berada dalam tahapan evaluasi administratif dan teknis. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan kajian lapangan sebagai dasar penyusunan pertimbangan teknis.

Permohonan awal diajukan untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam verifikasi tersebut, Perhutani melakukan pengecekan status dan batas kawasan, pemetaan lokasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta analisis terhadap potensi dampak terhadap fungsi lindung maupun produksi hutan. Tahapan ini menjadi syarat penting sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut.

Sesuai regulasi kehutanan, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani berperan menyampaikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi objektif di lapangan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tingkat daerah.

Koordinasi lintas sektor turut melibatkan Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah guna menjaga kelancaran proses dan stabilitas di lapangan. Namun setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Selain usulan di Kecamatan Puncu, terdapat rencana tambahan lokasi di Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi tersebut masih dalam tahap penelaahan awal sebelum dapat diproses ke tingkat pusat.

KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa dengan tujuan memperkuat perputaran ekonomi lokal. Secara potensi, program ini dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasi pembangunan gerai tetap menunggu hasil evaluasi kementerian, terutama terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan.

Hingga saat ini, status pengajuan dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi lanjutan yang masih menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan nasional.

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript