Labels

Breaking News

Pengamanan Lingkungan Jadi Bagian Tugas Satgas TMMD

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

TMMD 127 Kediri Berikan Dukungan Ganda: Bedah Rumah dan Bantuan Sembako

 

Kediri — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri melaksanakan penyaluran paket sembako kepada warga penerima program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0809/Kediri. Pelaksanaan program dirancang dengan pendekatan terpadu, menggabungkan pembangunan fisik hunian dengan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga menjabat sebagai Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menjelaskan bahwa bantuan sembako diberikan sebagai dukungan tambahan bagi keluarga yang rumahnya sedang diperbaiki. Menurutnya, perbaikan tempat tinggal perlu disertai langkah konkret untuk membantu ketahanan kebutuhan sehari-hari warga penerima.

Sumi’in, warga Dusun Sumber Bahagia, menyampaikan bahwa kondisi rumahnya kini lebih layak setelah mendapatkan perbaikan. Ia menilai bantuan kebutuhan pokok turut membantu keluarganya. Pernyataan serupa disampaikan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menyebut program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program rutilahu dalam TMMD ke-127 menjadi prioritas karena menyasar kebutuhan fundamental berupa hunian yang aman dan sehat. Melalui sinergi pemerintah daerah dan TNI, kegiatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kediri.

Tahapan Administratif KDMP di Kediri Berlanjut, Izin Kawasan Hutan Masih Dievaluasi

 

Kediri, rekamjejaksite  22 Februari 2026 — Proses pengajuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berada dalam tahapan evaluasi administratif dan teknis. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan kajian lapangan sebagai dasar penyusunan pertimbangan teknis.

Permohonan awal diajukan untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam verifikasi tersebut, Perhutani melakukan pengecekan status dan batas kawasan, pemetaan lokasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta analisis terhadap potensi dampak terhadap fungsi lindung maupun produksi hutan. Tahapan ini menjadi syarat penting sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut.

Sesuai regulasi kehutanan, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani berperan menyampaikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi objektif di lapangan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tingkat daerah.

Koordinasi lintas sektor turut melibatkan Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah guna menjaga kelancaran proses dan stabilitas di lapangan. Namun setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Selain usulan di Kecamatan Puncu, terdapat rencana tambahan lokasi di Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi tersebut masih dalam tahap penelaahan awal sebelum dapat diproses ke tingkat pusat.

KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa dengan tujuan memperkuat perputaran ekonomi lokal. Secara potensi, program ini dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasi pembangunan gerai tetap menunggu hasil evaluasi kementerian, terutama terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan.

Hingga saat ini, status pengajuan dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi lanjutan yang masih menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan nasional.

Dandim 0809 Tegaskan Pengawalan Pembangunan Gerai KDMP di Kediri

 



KEDIRI, PERHUTANI, (22/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung akselerasi Program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata dimana setelah usulan penggunaan lahan untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon. Mulai kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis. 

Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan negara, ujar Miswanto.

Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya tambah Miswanto. 

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan KDMP di lapangan. Kodim 0809/ Kediri terus mengawal dan memantau progres pembangunan di titik-titik yang telah ditentukan. Sinergi antara Perhutani, TNI, dan Pemkab adalah kunci untuk mewujudkan pusat ekonomi desa yang kuat melalui Koperasi Desa Merah Putih ini, tegas Letkol Inf Dhavid.

Program KDMP sendiri dirancang sebagai solusi inklusif ekonomi desa, mencakup penyediaan sembako murah, pusat distribusi produk lokal, hingga layanan logistik yang terintegrasi di tingkat desa. Kehadiran gerai di kawasan strategis hasil kerja sama dengan Perhutani KPH Kediri diharapkan mampu menekan angka inflasi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan, pungkas Dandim 0809/Kediri. 

Tuntas 100 Persen, KDMP Wonorejo Siap Dorong Distribusi dan Pemasaran Produk Lokal

  


Kediri – Koperasi Desa Merah Putih Wonorejo mencatat capaian penuh (100 persen) dan menjadi koperasi pertama di Kabupaten Kediri yang dinyatakan rampung sepenuhnya. Peresmian dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1447 Hijriah dan dirangkaikan dengan tasyakuran serta buka puasa bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, Kepala Desa Wonorejo HM Muhammad Anas, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Prosesi pemotongan tumpeng dan penggalangan dana dilakukan sebagai simbol dimulainya fase operasional koperasi.

Dandim 0809 Kediri menilai momentum peresmian di awal Ramadan memiliki makna strategis sekaligus spiritual bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi diharapkan tidak berhenti sebagai proyek fisik, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi warga.

Kepala Desa Wonorejo, HM Muhammad Anas, menyampaikan bahwa penyelesaian pembangunan koperasi merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serta pengawasan dari jajaran Tentara Nasional Indonesia.

Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Secara konsep, KDMP Wonorejo dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi berbasis UMKM, meliputi akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk lokal. Statusnya sebagai koperasi pertama yang selesai sepenuhnya di Kabupaten Kediri diproyeksikan menjadi model bagi desa lain.

Perwakilan LSM, Supriyo, menyebut pembangunan koperasi ini sebagai proyek swakelola berbasis padat karya yang dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja serta mendorong perputaran ekonomi desa.

Peresmian tersebut menandai dimulainya tahap operasional. Keberhasilan program selanjutnya akan ditentukan oleh tingkat partisipasi anggota dan efektivitas tata kelola koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi desa.ccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccc

PSN KDMP Banyuwangi Masuki Tahap Validasi Data

  


Banyuwangi Selatan, 27 Januari 2026 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (26/01).

Rakor tersebut membahas reviu usulan pembangunan KDMP yang diajukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data dengan kondisi eksisting di lapangan sebelum usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Utama Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, hadir bersama Administratur Perhutani Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP pada kawasan hutan Perum Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kantor Pusat Perhutani yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perhutani. Kami berharap kehadiran KDMP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap menjaga kondusivitas sosial dan kelestarian hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengapresiasi sinergi Perhutani Banyuwangi Raya dalam mendukung percepatan PSN KDMP. Ia menegaskan pentingnya validasi data melalui pengecekan kondisi eksisting dan tinjau lapang sebelum usulan diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

“Percepatan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Perhutani, serta BPKAD bagian Pemerintahan,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Norawi, juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP. Ia menegaskan bahwa tinjau lapang menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan program KDMP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan Banyuwangi.

KDKMP di Kediri Masih Terganjal Izin Kawasan Hutan, Perhutani Tegaskan Patuh Regulasi

 

KEDIRI  rekamjejaksite – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia masih dalam proses.

Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan hutan negara wajib menunggu terbitnya izin resmi. Tanpa dokumen persetujuan tersebut, kegiatan di lokasi yang dimohon tidak diperkenankan dilaksanakan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum dilaporkan ke tingkat direksi dan kementerian.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan, kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi kehutanan yang mewajibkan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan.

Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Program KDKMP dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kawasan hutan, proses perizinan menjadi tahapan krusial yang tidak dapat diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.

Awak media masih melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript