KDKMP di Kediri Masih Terganjal Izin Kawasan Hutan, Perhutani Tegaskan Patuh Regulasi
KEDIRI rekamjejaksite – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia masih dalam proses.
Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan hutan negara wajib menunggu terbitnya izin resmi. Tanpa dokumen persetujuan tersebut, kegiatan di lokasi yang dimohon tidak diperkenankan dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum dilaporkan ke tingkat direksi dan kementerian.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan, kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi kehutanan yang mewajibkan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan.
Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Program KDKMP dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kawasan hutan, proses perizinan menjadi tahapan krusial yang tidak dapat diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.
Awak media masih melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.
Social Header