Polres Bangkalan Bongkar Arisan Online Bodong, Ibu Rumah Tangga Diduga Rugikan 80 Korban Rp6 Miliar

  

Kasatreskrim, AKP Eriek Triyasworo, didampingi Kasi Humas, Ipda Agung Itama, saat menyampaikan keterangan pers.(photo by memorandum co.id)


Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok arisan online yang beroperasi di Desa Kelayan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Seorang ibu rumah tangga berinisial F (30) diamankan setelah diduga menjadi pengelola arisan yang menyebabkan puluhan peserta mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan para korban.

"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dari para korban," ujar AKP Eriek, Jumat (10/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional arisan online, serta rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai alat transaksi dengan para peserta.

Didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, AKP Eriek menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan media sosial, khususnya fitur WhatsApp Story, untuk menawarkan berbagai slot arisan online kepada masyarakat.

Melalui unggahan tersebut, F diduga menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga berhasil menarik minat banyak orang untuk bergabung sebagai peserta. Setelah mendaftar, peserta diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal paket arisan yang ditawarkan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, skema arisan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang masuk dari peserta baru justru digunakan untuk membayar pencairan beserta keuntungan milik peserta lama yang telah memasuki masa jatuh tempo.

Menurut penyidik, pola tersebut terus dilakukan secara berulang sehingga menyerupai mekanisme "gali lubang tutup lubang". Selain untuk membayar peserta lama, sebagian dana juga diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang pelaku.

Seiring bertambahnya jumlah peserta, kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi semakin besar hingga akhirnya arisan tidak mampu lagi membayar hak peserta yang telah jatuh tempo. Akibatnya, banyak peserta tidak menerima dana yang dijanjikan.

Hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya terdapat sekitar 80 orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para peserta diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Salah seorang korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan. Polisi menduga masih terdapat korban lain yang belum membuat laporan resmi.

Karena itu, Satreskrim Polres Bangkalan membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online tersebut untuk segera melapor guna melengkapi proses penyidikan.

"Syukurlah terduga pengelola arisan online yang diduga merugikan para korban hingga miliaran rupiah telah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh kerugian dapat didata dalam proses penyidikan," kata AKP Eriek.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami aliran dana, jumlah pasti korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan arisan online tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan secara berulang sebagaimana hasil penyidikan sementara.(red/lis)

Candi Prambanan Akan Direstorasi Bersama India, Pemerintah Optimistis Dongkrak Pariwisata

 
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berfoto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi (kiri) usai meresmikan kerja sama konservasi dan restorasi warisan budaya di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta(photo by antara)


 Jakarta – Kementerian Pariwisata menyambut positif rencana restorasi dan konservasi kompleks Candi Prambanan yang akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India. Proyek tersebut dinilai tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya tarik wisata internasional.

Kerja sama konservasi dan restorasi Candi Prambanan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi pada Rabu (8/7/2026). Candi Prambanan merupakan kompleks candi Hindu bersejarah yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya mengatakan, proses restorasi dan konservasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat keberadaan Candi Prambanan sebagai situs budaya sekaligus destinasi wisata unggulan.

"Dengan adanya restorasi dan konservasi, selain memperkuat keberadaan Candi Prambanan sebagai situs sejarah, juga akan meningkatkan kualitas keberadaannya sebagai daya tarik wisata," ujar Nia kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Nia menjelaskan, Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Kebudayaan akan memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kementerian Pariwisata akan berfokus pada pengembangan kawasan Candi Prambanan dan wilayah sekitarnya sebagai destinasi wisata yang memiliki pengalaman lebih beragam bagi pengunjung.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah merancang berbagai paket wisata, termasuk wisata sejarah, budaya, dan kebugaran. Dengan konsep tersebut, wisatawan tidak hanya menikmati kemegahan bangunan candi, tetapi juga memperoleh pengalaman autentik selama berada di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Indonesia dan India sepakat melakukan restorasi kompleks Candi Prambanan. Perdana Menteri India Narendra Modi menyampaikan bahwa proyek konservasi tersebut ditargetkan selesai sebelum tahun 2029.

Modi juga menyatakan komitmennya untuk kembali berkunjung ke Indonesia setelah proses restorasi Candi Prambanan rampung. Ia meyakini pemulihan kawasan candi tersebut akan meningkatkan minat wisatawan dan peziarah dari India untuk datang ke Indonesia.

Potensi peningkatan kunjungan wisatawan India cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisatawan mancanegara asal India yang berkunjung ke Indonesia mencapai 606.439 kunjungan pada 2023.

Angka tersebut meningkat menjadi 710.207 kunjungan pada 2024 dan kembali naik menjadi 734.490 kunjungan pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, jumlah kunjungan wisatawan India ke Indonesia tercatat mencapai 298.450 kunjungan.

Melihat tren tersebut, Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah kunjungan wisatawan India ke Indonesia sepanjang 2026 dapat mencapai 750 ribu hingga 820 ribu kunjungan.

Pemerintah berharap kerja sama restorasi Candi Prambanan tidak hanya memperkuat hubungan budaya antara Indonesia dan India, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pengembangan sektor pariwisata, khususnya wisata sejarah dan budaya di Indonesia.(red/lis)

Polres Situbondo Titipkan Tersangka Narkoba ke Rutan, Diduga Mengidap HIV

 
Ilustrasi penanganan tahanan kasus narkoba yang ditempatkan di sel khusus(photo by memorandum id)


SITUBONDO, Rekam Jejak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menitipkan seorang tersangka kasus peredaran narkotika berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Langkah tersebut diambil karena tersangka diduga terindikasi mengidap HIV berdasarkan pengakuan dan riwayat obat yang dikonsumsinya.

MU sebelumnya ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (5/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, satu alat isap (bong), serta sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo Ipda Tatang Purwohadi mengatakan, keputusan menitipkan tersangka ke Rutan Kelas IIB Situbondo dilakukan sebagai langkah antisipatif sembari menunggu perkembangan proses penyidikan.

Menurutnya, dugaan bahwa tersangka terindikasi HIV diperkuat oleh pengakuan MU sendiri serta obat-obatan yang rutin dikonsumsinya setiap hari.

"Selain MU mengaku terjangkit penyakit HIV/AIDS, obat yang dikonsumsi oleh MU setiap hari juga terindikasi sebagai obat untuk penyakit tersebut," ujar Tatang Purwohadi, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, Tatang menegaskan hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan medis lanjutan berupa tes darah untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Karena itu, status tersebut masih sebatas dugaan yang didasarkan pada keterangan awal dan belum dapat dipastikan secara medis.

Sebagai langkah pencegahan, penyidik memilih menitipkan MU di Rutan Kelas IIB Situbondo karena fasilitas tersebut memiliki sel khusus bagi warga binaan yang diduga atau telah terkonfirmasi mengidap HIV.

"Rutan Kelas IIB Situbondo memiliki sel khusus untuk warga binaan penderita HIV/AIDS," jelasnya.

Sementara itu, petugas Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu, membenarkan adanya penitipan tahanan dari Polres Situbondo tersebut. Penempatan di sel khusus dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara.

"Berdasarkan keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Situbondo, tahanan yang dititipkan di sel khusus itu merupakan tahanan yang diduga terindikasi HIV/AIDS," kata Salugu.

Selain melanjutkan proses penyidikan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Situbondo juga masih mendalami asal-usul sabu seberat 4,41 gram yang ditemukan saat penangkapan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.(red/lis)

Dentuman Bom 500 Kilogram Gegerkan Blitar, Tim Jihandak Lakukan Disposal

 
Tim Jihandak Polda Jatim meledakkan bom udara temuan Sungai Kalilahar di lokasi disposal Kalibladak, Desa Sumberasri, Kabupaten Blitar(memorandum.id)


BLITAR, Rekam Jejak – Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Jawa Timur berhasil memusnahkan bom udara seberat sekitar 500 kilogram yang sebelumnya ditemukan di dasar Sungai Kalilahar, Kota Blitar. Proses disposal dilakukan di kawasan Kalibladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (10/7/2026), dengan pengamanan ketat.

Ledakan bom berukuran besar tersebut menghasilkan dentuman yang terdengar hingga radius lebih dari satu kilometer. Suara ledakan sempat mengejutkan warga yang berada di sekitar lokasi, meski sebelumnya petugas telah memberikan pemberitahuan agar masyarakat tidak mendekati area disposal.

Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, proses peledakan dilakukan setelah tim Jihandak berhasil mengevakuasi bom dari dasar Sungai Kalilahar ke permukaan dengan aman.

"Sudah diledakkan pada Jumat pagi. Jadi setelah dipastikan aman untuk dievakuasi dari sungai ke permukaan, bom pada Jumat dibawa ke lokasi jauh untuk disposal," ujar Samsul Anwar.

Menurutnya, kawasan Kalibladak dipilih sebagai lokasi pemusnahan karena letaknya jauh dari permukiman penduduk dan selama ini memang menjadi lokasi disposal berbagai jenis bahan peledak, mulai dari bom, granat, hingga petasan berdaya ledak tinggi.

"Lokasinya jauh dari perkampungan. Sebelum peledakan, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada warga agar menjauhi lokasi demi keselamatan," katanya.

Sebelum proses peledakan dilakukan, petugas mensterilkan kawasan sekitar dan memasang perimeter pengamanan. Setelah seluruh prosedur keselamatan dipastikan terpenuhi, bom kemudian diledakkan secara terkendali.

Sesaat setelah peledakan, kepulan asap hitam bercampur putih membumbung tinggi ke udara. Kekuatan ledakan membuat dentumannya terdengar hingga lebih dari satu kilometer dari lokasi disposal.

Bom tersebut sebelumnya ditemukan oleh dua warga yang sedang mencari ikan di Sungai Kalilahar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Rabu malam (8/7/2026). Awalnya, keduanya melihat benda mencurigakan yang sebagian tertanam di dasar sungai.

Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan bom udara dengan sirip di bagian belakang yang tersangkut di dasar sungai dan terjepit di antara dua batu besar. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Tim Jihandak bersama personel kepolisian selanjutnya melakukan proses evakuasi secara bertahap. Petugas terlebih dahulu memindahkan batu besar yang menjepit bom sebelum akhirnya benda berbahaya tersebut berhasil diangkat ke permukaan untuk kemudian dipindahkan ke lokasi disposal.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, bom udara tersebut diperkirakan telah berada di dasar sungai selama puluhan tahun. Benda itu memiliki berat sekitar 500 kilogram dengan diameter kurang lebih 80 sentimeter dan panjang mencapai sekitar 1,5 meter.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan sisa bahan peledak peninggalan masa lalu. Warga juga diminta tidak menyentuh atau memindahkan benda tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan.(red/lis)

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan Dua Tersangka

 
Polda NTB Konferensi Pers Kasus Terbakarnya 4 Santri (photo byliputan6)


NTB- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi turut mengantongi hasil visum et repertum serta rekam medis seluruh korban sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Khusus terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memperoleh rekomendasi mengenai langkah penanganan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangannya, polisi juga mengoreksi informasi awal terkait jumlah korban. Semula, kasus ini dilaporkan melibatkan tiga korban. Namun, hasil penyelidikan memastikan bahwa terdapat empat santri yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kronologi Peristiwa

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika salah seorang santri berinisial MR meminta salah satu korban membeli satu liter bensin. Bahan bakar tersebut sedianya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dindingnya dipenuhi coretan. Karena tidak memiliki tiner, bensin dipilih sebagai bahan pengganti.

Setelah sebagian bensin digunakan untuk keperluan pengecatan, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong. Di lokasi tersebut, beberapa santri tengah berkumpul untuk mencari dan membentuk kayu yang akan dijadikan ketapel.

Menurut hasil penyelidikan, para santri memiliki anggapan bahwa kayu berbentuk huruf "V" dapat dibentuk lebih baik dengan cara dibakar. Dalam proses tersebut, MR menuangkan sebagian bensin ke atas selembar mika sebelum menyalakan api.

Api yang semula hanya membakar mika kemudian menyambar bensin yang masih berada di dalam botol. Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke sejumlah barang di dalam ruangan, termasuk kasur. Dalam kondisi panik, MR berusaha memadamkan api dengan memukul ujung botol yang berisi bensin. Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan api semakin besar dan sulit dikendalikan.

Situasi yang berlangsung sangat cepat membuat para santri berhamburan menyelamatkan diri. Dua orang berhasil keluar dari ruangan, sementara tiga santri lainnya masih berada di dalam kamar yang terkunci sehingga sempat terjebak di dekat kasur yang telah terbakar.

MR kemudian berlari mencari bantuan kepada santri lain yang berada di sekitar lokasi. Berkat bantuan tersebut, ketiga santri yang masih terjebak akhirnya berhasil dievakuasi sebelum segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus Baru Terungkap Beberapa Bulan Setelah Kejadian

Peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di lingkungan sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Namun, informasi mengenai kejadian tersebut baru mencuat ke publik pada Juni 2026 sehingga mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolda NTB yang baru menjabat langsung menginstruksikan Kapolres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses penyidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan rekonstruksi kronologi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.

Akibat insiden tersebut, empat santri menjadi korban, yakni ADR (13) yang mengalami luka bakar berat, SAH (12) yang juga menderita luka bakar serius, NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut serta menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red/lis)

Maung TNI Tabrak Separator dan Tiang Rambu di Slipi, Dua Orang Terluka

  

Foto: Mobil dinas TNI tabrak tiang rambu exit tol Slipi (photo by detiknews)


JAKARTA, Rekam Jejak- Sebuah mobil dinas TNI jenis Maung mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan exit Tol Slipi, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026) pagi. Insiden tersebut mengakibatkan sebuah separator jalan dan tiang rambu lalu lintas roboh, sehingga sempat mengganggu arus kendaraan di sekitar lokasi.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra Brata Manggala, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan dinas tersebut diketahui melaju dari arah Cawang menuju Slipi sebelum akhirnya mengalami kecelakaan di off ramp Pulo, KM 9.800 A.

"Setibanya di TKP tepatnya di offramp Pulo di KM 9.800 (A), tiba-tiba kendaraan hilang kendali dan menabrak separator serta tiang rambu-rambu di lokasi tersebut," ujar AKBP Reiki saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu oleh kondisi pengemudi yang mengantuk atau mengalami microsleep saat mengemudi. Dugaan tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan penyebab kecelakaan.

"Patut diduga pengemudi mengantuk atau mengalami microsleep," kata Reiki.

Benturan keras membuat tiang rambu lalu lintas di lokasi roboh dan sempat menyebabkan perlambatan arus kendaraan di sekitar exit Tol Slipi. Petugas kepolisian bersama instansi terkait kemudian melakukan evakuasi kendaraan serta membersihkan material yang berserakan agar lalu lintas kembali normal.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang penumpang mengalami luka-luka. Korban laki-laki dilaporkan mengalami cedera pada kedua kakinya, sedangkan korban perempuan mengalami luka pada bagian wajah.

"Penumpang dua orang, laki-laki dan perempuan. Laki-laki mengalami luka pada kedua kaki, sedangkan perempuan mengalami luka di bagian wajah. Selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke RS AD Ridwan Meuraksa Jakarta Timur," jelasnya.

Kasus kecelakaan tersebut kini telah ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti insiden sekaligus mengingatkan seluruh pengendara agar beristirahat yang cukup sebelum berkendara, terutama saat menempuh perjalanan jauh, guna menghindari risiko microsleep yang dapat memicu kecelakaan.(red/lis)

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran Gangster di Flyover Cileungsi, Tiga Remaja Diamankan

 
Foto: Ilustrasi tawuran (photo by detiknews)



BOGOR, Rekam Jejak-
Kepolisian membubarkan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga remaja serta menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026). Pengungkapan bermula saat anggota patroli Polsek Cileungsi menerima informasi mengenai adanya kerumunan remaja yang diduga merupakan bagian dari kelompok gangster di sekitar Flyover Cileungsi.

"Anggota patroli Polsek Cileungsi membubarkan ratusan orang yang diduga merupakan kelompok gangster dan hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Flyover Cileungsi," ujar Kompol Edison dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, para remaja yang berada di lokasi langsung berlarian untuk menghindari kejaran polisi. Sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam.

"Saat petugas tiba di lokasi, para remaja yang diduga membawa senjata tajam langsung berhamburan melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi," jelasnya.

Meski sebagian besar berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam rencana aksi tawuran. Selain itu, petugas juga menyita satu bilah celurit yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti.

"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam rencana aksi tawuran. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut," kata Edison.

Ketiga remaja tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cileungsi untuk mendalami keterlibatan mereka serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.(red/lis)